379 11 Juli 2020 Deksripsi Produk Hukum Download Nomor 815 Tahun 2019 Tentang PENETAPAN TARIF UPAH PEKERJA BONGKAR MUAT BARANG SUB SEKTOR SORTASI, PERGUDANGAN DAN PERTOKOAN SERTA PASAR DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2020 ini ditetapkan dan diundangkan pada 2019-11-21 di Bandarlampung Informasi Metadata Produk Hukum Abstrak Abstrak Belum Diunggah Jenis Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR Judul Peraturan KEPUTUSAN GUBERNUR No. 815 Tahun 2019 Tentang PENETAPAN TARIF UPAH PEKERJA BONGKAR MUAT BARANG SUB SEKTOR SORTASI, PERGUDANGAN DAN PERTOKOAN SERTA PASAR DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2020 Nomor 815 Tahun Terbit 2019 Tanggal Penetapan 21 November 2019 Tanggal Pengundangan 21 November 2019 Badan Provinsi Lampung Sumber Tidak ada sumber Tempat Terbit Bandarlampung Bidang Hukum - Subjek - Bahasa Bahasa Indonesia Lokasi Biro Hukum Provinsi Lampung Status Produk Hukum Masih BerlakuInfoTarif Pemasangan Camera CCTV Zoom Dipercaya Di Tegalsari 081215317017 Situasi pada harddisk tidak terbaca pada DVR. DVR tak dapat dipisahkan dari perangkat kamera CCTV sebab DVR adalah penghubung perangkat kamera CCTV. Dalam sebuah DVR ada sebuah komponen yang pemasangannya harus benar.
PEOOMANPERHITUNGAN TARIF PELAYANAN JASA BONGKAR MUAT BARANG OARI OAN KEKAPAL OJ PELABUHAN a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari clan Ke Kapal. besaran tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal JipeIabuhan ditetapkan
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID MstRS-0sQqXMxvGtElsTyT5-atzYoXnnzZOAqZnbAHdb6t-vq7g7vg==DaftarPrshn Bongkar Muat -PBM. Daftar Perusahaan Logistics & Forwarding & EMKL/PPJK & Trucking. Depo Kontener. Daftar Perusahaan TPS & Pergudangan. Daftar Perusahaan Tug Boat & Barge/Tongkang. Daftar BANK dan ASURANSI Kapal / ASURANSI Cargo. IZIN USAHA - PERIZINAN - SIUP - INFORMASI - SURVEY dan DATA UMUM. JAKARTA – Dewan pemakai jasa angkutan laut Indonesia Depalindo bakal melayangkan surat keberatan terhadap kenaikan bongkar muat peti kemas domestik yang tak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro menuturkan tengah menyiapkan surat penolakan tersebut karena pelaku usaha tidak mendapat sosialisasi secara terperinci penghitungan kenaikan tersebut. Bahkan secara total, kenaikan tarif bongkar muat tersebut sangat signifikan yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi pelaku usaha yang sedang dalam kondisi terberatnya. Kenaikan tarif ini, sebut dia, bakal berimbas terhadap biaya logistik karena saat ini banyak pula pengiriman ekspor antar pulau. Padahal pihaknya juga tengah membahas bersama dengan Kemenhub menekan biaya logistik di sektor laut. Ini terus terang kita depalindo khususnya sangat keberatan dengan kenaikan biaya kontainer domestik. “Jadi prinsipnya akan membuat surat juga ke Kemenhub mempertanyakan hal tersebut dan minta penangguhan karena situasinya tidak mendukung dan cost logistic terlalu tinggi saat ini justru perlu pembenahan yang ada,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Sementara itu, Ketua Umum Indonesian National Shipowner’s Association INSA Carmelita Hartoto menjelaskan sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahwa kenaikan tarif tersebut sudah melalui mekanisme yang disepakati stakeholder yang terkait, yakni Pelindo, INSA, ALFI, APBMI, GINSI, dan asosiasi JugaTarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik Naik, Ini DaftarnyaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti Kemas Memey, sapaan akrabnya memperkirakan imbas kenaikan bongkar muat petikemas domestik terhadap pelayaran adalah pada biaya bongkar muat petikemas kosong. Sedangkan untuk petikemas isi, menjadi beban shipper. Sementara itu, Ketua Umum OP Pelabuhan Tanjung Priok Wisnu Handoko menjelaskan bahwa Pelindo telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan penyesuaian tarif bongkarmuat petikemas domestik. Pemberlakuan tersebut telah dilakukan efektif per 15 September pukul WIB. Hal tersebut telah melalui proses sosialisasi dan OP adalah sebagai pihak yang mengetahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Karenanyasebut CP Nainggolan, diharapkan kemampuan para Pengurus DPC FSPTI-K SPSI kabupaten/kota, dalam mendiplomasikan ketentuan tarif bongkar muat kepada Dinas Tenaga Kerja serta APINDO sebagai asosiasi pengusaha, yang merupakan mitra kerja F SPTI. "Karenanya lewat Rakerda nanti kita akan memfasilitasi para Pimpinan Cabang F SPTI yang ada.JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia Persero atau Pelindo menyampaikan kenaikan tarif bongkar muat peti kemas domestik efektif per 15 September 2022. GM PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok M. Hadi Syafitri Noor menjelaskan tarif tersebut telah berlaku efektif mulai pukul 0000 WIB per 15 September 2022. Penyesuaian tarif pelayanan bongkar muat Peti Kemas dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan kajian, sehingga telah memenuhi syarat untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian. Terlebih, kata dia, karena tarif eksisting telah berlaku selama 6 tahun yaitu sejak 2016 diberlakukan dan belum pernah dilakukan penyesuaian sampai 2022. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa proses yang telah dilakukan untuk penyesuaian tarif bongkar muat Peti Kemas telah sesuai dengan mekanisme penyesuaian tarif. Kenaikan ini, lanjutnya, juga sudah termuat dalam PM tentang Perubahan atas PM tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, disebutkan bahwa tarif jasa kepelabuhanan dapat dievaluasi paling cepat 2 tahun sekali sejak tarif ditetapkan. Padahal sejak 2016 hingga saat ini terdapat banyak peningkatan kualitas, produktivitas, serta Pengembangan-pengembangan sistem untuk meningkatkan pelayanan di JugaDiajak Jadi Mitra Operator Terminal Peti Kemas Patimban, Maersk Studi KelayakanJelajah Pelabuhan 2022 Ini Jurus TPK Ambon Maksimalkan Arus Peti KemasJelajah Pelabuhan 2022 Pelabuhan Peti Kemas Kebut Digitalisasi Truk Barang “Beberapa faktor lain yang juga menjadi pertimbangan adalah upah pekerja TKBM sejak 2016 sampai 2022 telah mengalami kenaikan sebesar 45 persen, harga BBM mengalami kenaikan hingga 125 persen, kenaikan inflasi 19, 46 persen,” ujarnya, Rabu 21/9/2022. Daftar Tarif Bongkar Muat Peti Kemas Domestik FCL -Full ukuran 20’ tarif sebelumnya FCL -Full ukuran 40’ tarif sebelumnya FCL- Empty ukuran 20’ tarif sebelumnya FCL Empty ukuran 40’ tarif sebelumnya Transhipment 20’ Full tarif sebelumnya Transhipment 40’ Full tarif sebelumnya Trucklossing 20’ full tarif sebelumnya Trucklossing 40’ full tarif sebelumnya Trucklossing 20’ empty tarif sebelumnya Trucklossing 40’ empty tarif sebelumnya Shifting 20’ full Non Landed tarif sebelumnya Shifting 40’ full Non Landed tarif sebelumnya Shifting 20’ full landed tarif sebelumnya Shifting 40’ full landed tarif sebelumnya Buka tutup Palka per unit 20’ /40’ Landing tarif sebelumnya Buka tutup Palka per unit 20’ /40’ Non Landing tarif sebelumnya Lift on/Lift off- Receiving Delivery -20’ full tarif sebelumnya Lift on/Lift off-Receiving Delivery - 40’ tarif sebelumnya Lift on/Lift off 20’ Empty tarif sebelumnya Lift on/Lift off 40’Empty tarif sebelumnya Alat Dermaga Full 20 tarif sebelumnya Alat Dermaga Full 40 tarif sebelumnya Alat Dermaga Empty 20’ tarif sebelumnya Alat Dermaga Empty 40’ tarif sebelumnya Dangerous Cargo Full 20 tarif sebelumnya Dangerous Cargo Full 40’ tarif sebelumnya Over Dimension & Out of Gauge full 20’ tarif sebelumnya Over Dimension & Out of Gauge full 40’ Rp tarif sebelumnya Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 20’ tarif sebelumnya Batal Muat & Alih Kapal setelah Stack In 40’ -tarif sebelumnya Peti kemas 45 Feet Full tarif sebelumnya Petikemas 45 Feet Empty tarif sebelumnya Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Rio Sandy Pradana Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
JAKARTA – Tarif pelayanan bongkar muat kargo umum nonkontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta naik rata-rata 5% hingga 20% mulai 1 Oktober tarif bongkar muat atau ongkos pelabuhan pemuatan dan ongkos pelabuhan tujuan OPP/OPT di Priok itu merujuk pada kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersebut pada Agustus ditandatangani Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia APBMI DKI Jakarta, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia ALFI DKI Jakarta, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia GINSI DKI, DPC Indonesia National Shipowners Association INSA Jaya, dan disaksikan Manajemen II Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Kristanto, Ketua DPW APBMI DKI Jakarta, mengatakan kenaikan tarif OPP/OPT di Priok itu, selain karena tarif tersebut belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2015, upah tenaga kerja bongkar muat TKBM naik rata-rata di atas 10% setiap tahunnya. Dia mengatakan jika pada 2015 upah buruh pelabuhan atau anggota TKBM Priok hanya per orang, kini per orang."Kalau diakumulasi dalam 3 tahun terakhir, upah TKBM itu sudah naik sekitar 30%, tetapi ongkos bongkar muat belum pernah ada penyesuaian. Padahal komponen upah buruh itu merupakan item terbesar cost kegiatan bongkar muat, bahkan mencapai 45 persen," ujarnya pada Jumat 21/9/2018.Juswandi menambahkan penyesuaian tarif OPP/OPT di Priok juga diharapkan semakin meningkatkan tingkat pelayanan dan percepatan bongkar muat kargo nonkontainer yang dilaksanakan perusahaan bongkar muat PBM di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan Senopati Lihu, Sekretaris DPW APBMI DKI Jakarta, mengemukakan kesepakatan kenaikan tarif OPP/OPT tersebut berlaku hingga 2 tahun."Ini didasari karena adanya penyesuaian upah buruh yang sudah empat kali naik, sedangkan OPP/OPT yang digunakan saat ini yakni yang berlaku 2013-2015. Padahal setiap tahun ada kenaikan UMR [upah minimum regional]," mengatakan penyesuaian tarif OPP/OPT di Pelabuhan Priok itu tidak berlaku bagi layanan kontainer domestik maupun kesepakatan penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok itu, terhitung 1 Oktober 2018, tarif bongkar muat OPP/OPT untuk barang general cargo yang dilayani melalui gudang naik 7,4% dari sebelumnya per ton menjadi per dilayani via truck losing TL naik 12% dari per ton menjadi per kargo curah kering lewat kapal naik 7% dari per metrik ton MT menjadi per MT. Selain itu, untuk curah cair internasional naik 20% dari per MT menjadi per OPP/OPT untuk layanan kargo curah cair domestik yang sebelumnya per MT naik 20% menjadi per MT, sedangkan untuk layanan bongkar muat hewan ternak, kendaraan niaga maupun bus atau truk naik 5%. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini tanjung priok Editor M. Syahran W. Lubis Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
.